NGOBAR ASSALAM

Ngobar Assalam, ikuti dan kunjungi Ngobar Assalam di Masjid Assalam Minomartani setiap hari Minggu Pagi sehabis sholat jama'ah Subuh.

Kamis, 25 Oktober 2012

Amalan di Hari Tasyrik

Bismillah was shalatu was salamu ala rasulillah, wa ba’du
Pengertian
Istilah tasyrik diambil dari kata [شرقت الشمش] yang artinya matahari terbit. Menjemur sesuatu, dalam bahasa arab dinyatakan: [شَرَّقَ الشَيْءَ لِلشَّمْشِ].
Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Ada juga yang menyatakan, bahwa hari tasyrik meliputi empat hari, hari idul adha dan 3 hari setelahnya.
Abu Ubaid mengatakan:
Ada dua pendapat ulama tentang alasan penamaan hari-hari tersebut dengan hari tasyrik: pertama, dinamakan hari tasyrik karena kaum muslimin pada hari itu menjemur daging kurban untuk dibuat dendeng. Kedua, karena kegiatan berqurban, tidak dilakukan, kecuali setelah terbit matahari. (Simak Lisanul Arab, 10/173).
Keutamaan Hari tasyrik
Allah berfirman,
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ
“Ingatlah Allah di hari-hari yang terbilang.” (QS. Al-Baqarah: 203).
Yang dimaksud dengan “hari-hari yang terbilang” adalah tiga hari setelah idul adha, yaitu hari tasyrik. Ini merupakan pendapat Ibnu Umar dan mayoritas ulama. Sementara Ibnu Abbas dan Atha berpendapat bahwa “hari-hari yang terbilang” jumlahnya empat hari; idul adha dan 3 hari setelahnya. (Lathaiful Ma’arif, hlm. 314).
Allah ta’ala mengistimewakan hari tasyrik, dengan Allah jadikan hari ini sebagai waktu istimewa untuk berdzikir. Sehingga Allah perintahkan kaum muslimin untuk memperbanyak dzikir di hari ini.
Dalam hadis dari Abdullah bin Qurth radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
أَعْظَمُ الْأَيَّامِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمُ النَّحْرِ، ثُمَّ يَوْمُ الْقَرِّ
“Hari yang paling agung di sisi Allah adalah hari qurban (idul adha) kemudian hari al-qarr.” (HR. Abu Daud 1765, Ibnu Khuzaimah 2866, dan dishahihkan Al-Albani. Al-A’dzami mengatakan dalam ta’liq Shahih Ibn Khuzaimah: Sanadnya Sahih).
Yang dimaksud hari ‘al-qarr’ adalah tanggal 11 Dzulhijjah. Ini berdasarkan keterangan Ibnu Khuzaimah, bahwa Abu Bakar mengarakan:
يَوْمَ الْقَرِّ يَعْنِي يَوْمَ الثَّانِي مِنْ يَوْمِ النَّحْرِ
“Hari ‘al-qarr’ adalah hari kedua setelah hari qurban”
Di hari Tasyrik, dilarang puasa
Di hari tasyrik, kita dilarang untuk berpuasa. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutnya sebagai hari makan dan minum, serta banyak berdzikir kepada Allah.
Dari Nubaisyah Al-Hudzali radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلَّهِ
“Hari Tsyriq adalah hari makan, minum, dan banyak mengingat Allah.” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud, Nasa’i).
Ibnu Rajab mengatakan:
و إنما نهى عن صيام أيام التشريق لأنها أعياد للمسلمين مع يوم النحر فلا تصام بمنى و لا غيرها عند جمهور العلماء، خلافا لعطاء في قوله : إن النهي يختص بأهل منى
“Kita dilarang berpuasa pada hari tasyrik karena hari tasyrik adalah hari raya kaum muslimin, disamping hari raya qurban. Karena itu, tidak boleh puasa di Mina maupun di daerah lainnya, menurut mayoritas ulama. Tidak sebagaimana pendapat Atha yang mengatakan, sesungguhnya larangan puasa di hari tasyrik, khusus bagi orang yang tinggal di Mina.” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 509).
Selanjutnya Ibnu Rajab menjelaskan rahasia di balik larangan puasa di hari tasyrik,
Ketika orang-orang yang bertamu ke baitullah telah mengalai keletihan karena perjalanan berat yang mereka lalui, di samping kelelahan setelah ihram dan melaksanakan manasik haji dan umrah, Allah mensyariatkan kepada mereka untuk beristirahat dengan tinggal di Mina pada hari qurban dan 3 hari setelahnya. Allah perintahkan mereka untuk makan daging sembelihan mereka. Di saat itulah, mereka mendapatkan jamuan dari Allah, karena kasih sayang Allah kepada mereka.
Sementara itu, kaum muslimin di belahan negeri yang lain, turut menyemarakkan ibadah seperti yang dilakukan jamaah haji. Kaum muslimin memperbanyak amalan ibadah selama 10 hari pertama bulan dzulhijjah. Mereka juga disyariatkan untuk memperbanyak dzikir, bersungguh-sungguh dalam ibadah, dan bersama-sama berusaha menggapai ampunan Allah, dengan menyembelih hewan qurban. Setelah itu, mereka bersama-sama merayakan idul adha dan hari tasyrik. Setelah mereka lelah dengan memperbanyak ibadah, selanjutnya mereka beristirahat, menikmati hidangan daging qurban di hari tasyrik.
Allah syariatkan kaum muslimin untuk menjadikan hari ini sebagai hari makan-makan dan minum, agar mereka bisa membantu mereka untuk semakin giat dalam berdzikir mengingat Allah dan melakukan ketaatan kepada-Nya. Dan itu merupakan bentuk syukur nikmat yang paling sempurna. Dimana, nikmat yang kita terima, menjadi sarana untuk membantu agar semakin giat melakukan ibadah.
Amalan di hari tasyrik
Mengingat keistimewaan hari tasyrik, sebagai orang yang beriman, hendaknya kita maksimalkan upaya untuk mendapatkan limpahan rahmat dan pahala dari Allah di hari itu. Berusaha untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan emas ini. Memperbanyak amal soleh dan berbagai bentuk ibadah kepada Allah. Hanya saja, ada beberapa amal yang disyariatkan untuk dilakukan di hari tasyrik:
Pertama, anjuran memperbanyak berdzikir
Allah berfirman,
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ
“Ingatlah Allah di hari-hari yang terbilang.” (QS. Al-Baqarah: 203). Yaitu di hari tasyrik.
Dari Nubaisyah Al-Hudzali radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلَّهِ
“Hari Tsyriq adalah hari makan, minum, dan banyak mengingat Allah.” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud, Nasa’i).
Menyemarakkan dzikir pada hari tasyrik, bisa dilakukan dalam beberapa bentuk, diantaranya (Lathaiful Ma’arif, 504 – 505):
a. Melakukan Takbiran setiap selesai shalat wajib. Ini sebagaimana yang dilakukan para sahabat. Sebagaimana praktek Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, bahwa beliau dulu bertakbir setelah shalat shubuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai setelah dzuhur pada tanggal 13 Dzulhijjah. (Ibn Abi Syaibah & Al Baihaqi dan sanadnya dishahihkan Al Albani)
Demikian juga dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, bahwa beliau bertakbir setelah shalat shubuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai ashar tanggal 13 Dzulhijjah. Beliau juga bertakbir setelah ashar. (HR Ibn Abi Syaibah & Al Baihaqi. Al Albani mengatakan: “Shahih dari Ali”).
b. Mengingat Allah dan berdzikir ketika menyembelih. Karena penyembelihan qurban, bisa dilaksanakan sampai hari tasyrik berakhir.
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ
“Di setiap hari tasyrik, boleh menyembelih.” (HR. Ahmad, ibn Hibban, Ad-Daruquthni, dan yang lainnya).
c. Mengingat Allah dengan membaca basmalah sebelum makan dan hamdalah setelah makan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إن الله عزَّ وجل يرضى عن العبد أن يأكل الأكلة فيحمده عليها ، ويشرب الشَّربة فيحمده عليها
“Sesungguhnya Allah ridha terhadap hamba yang makan sesuap makanan kemudian memuji Allah, atau minum seteguk air dan memuji Allah karenanya.” (HR. Muslim 2734)
d. Mengingat Allah dengan melantunkan takbir ketika melempar jumrah di hari tasyrik. Yang hanya dilakukan jamaah haji.
e. Mengingat Allah dengan memperbanyak takbiran secara mutlak, di manapun dan kapanpun. Sebagaimana yang dilakukan oleh Umar radhiyallahu 'anhu. Beliau melakukan takbiran di kemahnya di Mina, kemudian diikuti oleh banyak orang, sehingga Mina bergetar karena gema takbir. (HR. Al Bukhari sebelum hadis no.970)
Kedua, memperbanyak berdoa kepada Allah
Sebagian ulama menganjurkan untuk memperbanyak berdoa di hari ini.
Ikrimah (murid Ibn Abbas) mengatakan:
كان يستحب أن يقال في أيام التشريق : { رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ }
Doa berikut dianjurkan untuk dibaca pada hari tasyrik: RABBANAA  AATINAA  FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AA-KHIRATI HASANAH, WA QINAA ADZAABAN-NAAR. (Lathaiful Ma’arif, hlm. 505).
Doa ini kita kenal dengan doa sapu jagad. Dan memang demikian, doa ini dianggap sebagai doa yang isinya mengumpulkan semua bentuk kebaikan dan menolak semua bentuk keburukan. Karena itulah, doa ini menjadi pilihan yang sangat sering dilantunkan oleh manusia terbaik, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Anas bin Malik mengatakan:
كَانَ أَكْثَرُ دُعَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اللَّهُمَّ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً، وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ»
Doa yang paling banyak dilantunkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah RABBANAA  AATINAA  FID-DUN-YAA HASANAH dst.. (HR. Bukhari 6389 & Muslim 2690).
Disamping itu, doa merupakan bentuk mengingat Allah yang sangat agung. Berisi pujian dan harapan manusia kepada Tuhannya. Sehingga, hari ini menjadi hari yang istimewa untuk memperbanyak doa.
Ziyad Al-Jasshas meriwayatkan dari Abu Kinanah Al-Qurasyi, bahwa beliau mendengar Abu Musa Al-Asy’ari berceramah dalam khutbahnya ketika idul adha:
بعد يوم النحر ثلاثة أيام التي ذكر الله الأيام المعدودات لا يرد فيهن الدعاء فارفعوا رغبتكم إلى الله عز و جل
Setelah hari raya qurban ada tiga hari, dimana Allah menyebutnya sebagai Al-Ayyam Al-Ma’dudat (hari-hari yang terbilang), doa pada hari-hari ini, tidak akan ditolak. Karena itu, perbesarlah harapan kalian. (Lathaiful Ma’arif, hlm. 506).
Demikian, semoga Allah memudahkan kita untuk senantiasa istiqamah dalam menggapai ampunan-Nya.
Allahu a’lam
Saudara anda,
Ammi Nur Baits

Senin, 22 Oktober 2012

10 Syarat Halalnya Sembelihan >Hewan Qurban



Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du, 
By: Ammi Nur Baits

Syarat halalnya sembelihan ada 10:
Pertama, orang yang menyembelih haruslah orang yang mampu berniat menyembelih. Berdasarkan syarat ini, orang yang boleh menyembelih harus orang yang sudah mumayiz dan berakal. Karena itu, tidak halal sembelihan anak yang belum tamyiz atau orang gila. Karena mereka tidak paham dengan apa yang dia lakukan, sehingga bisa jadi tidak ada kesengajaan.
Allah berfirman,
إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
“Kecuali yang sempat kalian sembelih..” (QS. Al-Maidah: 3).
Makna kalimat ‘kalian sembelih’ menunjukkan harus ada kesengajaan dari si penyembelih hewan.

Kedua, orang yang menyembelih harus beragama islam atau ahli kitab. Allah berfirman:
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ
“Pada hari ini Aku halalkan hal yang baik untuk kalian. Sembelihan ahli kitab adalah halal bagi kalian dan sembelihan kalian halal bagi mereka (ahli kitab).” (QS. Al-Maidah: 5).

Ketiga, ketika melukai hewan punya maksud untuk menyembelih. Jika dia melukai hewan itu tidak untuk maksud menyembelih maka tidak halal untuk dimakan. Misalnya ada kambing yang menyerang kita, kemudian kita berusaha membela diri dengan senjata tajam sampai akhirnya membunuhnya. Kambing yang mati dalam keadaan ini statusnya bangkai. Karena hewan ini mati bukan karena disembelih, tapi karena dibunuh.

Keempat, apakah disyaratkan harus diniatkan untuk dimakan?
Ada dua pendapat ulama dalam hal ini:
1.      Tidak harus diniatkan untuk dimakan.
2.      Harus diniatkan untuk dimakan
Misalnya menyembelih hewan untuk dijadikan bahan penelitian, atau tujuan lainnya, tidak halal dimakan. Ini adalah pendapat Syaikhul Islam. Dinyatakan dalam hadis:
مَا مِنْ إِنْسَانٍ قَتَلَ عُصْفُورًا فَمَا فَوْقَهَا بِغَيْرِ حَقِّهَا، إِلَّا سَأَلَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا
“Jika ada orang membunuh seekor burung atau yang lebih kecil dari itu, tanpa alasan yang benar, maka Allah akan meminta pertanggung jawaban hal itu kepadanya.”
Para sahabat bertanya: “Apa haknya?”
يَذْبَحُهَا فَيَأْكُلُهَا، وَلَا يَقْطَعُ رَأْسَهَا يَرْمِي بِهَا
“Dia sembelih untuk dimakan, tidak mematahkan lehernya kemudian dibuang.” (HR. Nasai no. 4349).
Ibnu Aqil dalam Al-Furu’ mengatakan:
“Dalam salah satu riwayat pendapat Imam Ahmad, bahwa semua yang dilarang dalam syariat, tidak sah sembelihannya.”

Kelima, tidak untuk dipersembahkan kepada selain Allah
Misalnya, menyembelih untuk larung atau sedekah bumi, meskipun ketika menyembelih dia membaca basmalah. Karena tujuan dia menyembelih adalah untuk selain Allah dan itu perbuatan kesyirikan. Allah berfirman menyebutkan daftar binatang yang haram dimakan:
وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
“Binatang yang disembelih karena berhala” (Al-Maidah: 3)

Keenam, tidak diikrarkan untuk selain Allah.
Semacam orang yang menyembelih dengan menyebut: dengan nama sunan A, atau dengan nama nabi, dst. Ini termasuk perbuatan haram, meskipun dia niatkan sembelihannya hanya untuk dimakan. Allah berfirman,
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ
“Sesungguhnya diharamkan kepada kalian bangkai, darah, babi, dan hewan yang disembelih dengan menyebut sealain Allah.” (QS. Al-Baqarah 173)

Ketujuh, harus menyebut nama Allah (basmalah) sesaat menjelang menyembelih.
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
“Janganlah kalian makanan binatang yang tidak disebutkan nama Allah ketika menyembelih. Karena adala hewan yang haram.” (QS. Al-An’am: 121).
Ulama mempersyaratkan bahwa bacaan basamalah ini harus dilakukan sesaat sebelum menyembelih. Basmalah yang dibaca jauh sebelum menyembelih, harus diulangi ketika hendak menyembelih. Karena makna kalimat: [لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ] menunjukkan bahwa basmalah itu dibaca ketika menyembelih.

Kedelapan, alat untuk menyembelih harus pisau yang bisa melukai dan mengalirkan darah, selain kuku dan gigi. Dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ، وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوا مَا لَمْ يَكُنْ سِنًّا أَوْ ظُفْرًا
“Segala yang bisa mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah ketika menyembelih, makanlah. Selama bukan gigi atau kuku.” (HR. Abu Daud 2821, Turmudzi 1491 dan dishahihkan Al-Albani).
Menyembelih dengan cara tidak mengalirkan darah, seperti disetrum, dicekik, dipukuli, dimasukkan air panas, meskipun dengan membaca basmalah, statusnya bangkai, haram dimakan.

Kesembilan, harus sampai mengalirkan darah.
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ، وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوا مَا لَمْ يَكُنْ سِنًّا أَوْ ظُفْرًا
“Segala yang bisa mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah ketika menyembelih, makanlah. Selama bukan gigi atau kuku.” (HR. Abu Daud 2821, Turmudzi 1491 dan dishahihkan Al-Albani).
Cara mengalirkan darah binatang yang disembelih ada 2 keadaan:
  1. Keadaan tidak normal.
Orang yang menyembelih tidak memungkinkan untuk memotong leher hewan. Misalnya, hewannya masuk ke sumur sehingga hanya kelihatan bagian belakang. Dalam kondisi ini, penyembelih bisa melukai bagian manapun yang bisa mempercepat kematiannya, dan selanjutnya halal dimakan.
  1. Keadaan normal
Dalam kondisi normal, dimana penyembelih memungkinkan untuk menyembelih dengan baik. Dalam keadaan ini, penyembelihan harus dilakukan di posisi khusus, yaitu leher. Kondisi yang paling sempurna adalah terputus tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Jika keempat saluran ini terpotong maka sembelihannya halal dengan sepakat ulama.

Kesepuluh, orang yang menyembelih, harus orang yang diizinkan untuk menyembelih secara syariat. Jika dia tidak diizinkan secara syariat, maka hukumnya ada 2 kondisi:
  1. Terlarang karena hak Allah. Seperti, berburu di tanah haram atau berburu binatang ketika ihram. Kemudian dia sembelih maka hukumnya terlarang.
  2. Terlarang karena hak sesama manusia. Misalnya orang menyembelih hewan milik orang lain, tanpa izin. Dalam kondisi ini, ulama berbeda pendapat. Dan pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini, sembelihannya sah dan halal. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Hanya saja, orang yang menyembelih wajib memberikan ganti hewan yang dia sembelih untuk dikembalikan kepada pemiliknya.

Allahu a’lam
Referensi: Ahkam Al-Udhiyah wa Ad-Dzakah, Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, hlm. 56 – 85.